DPR SAHKAN UU PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS INDONESIA-AUSTRALIA
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar (kanan) menerima laporan Komisi VI DPR tentang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia saat Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). DPR mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Foto Terkait