DPR SAHKAN UU PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS INDONESIA-AUSTRALIA

  • 6 Februari 2020 18:30 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menerima laporan pemerintah dari Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) tentang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia saat Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). DPR mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3712x5568
Ukuran Berkas
1.86 MB
Disiarkan
06/02/2020 18:30 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Widodo S Jusuf