TINDAK PIDANA PEMILUKADA
JAKARTA, 10/8 - TINDAK PIDANA PEMILUKADA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) berjalan bersama Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (kanan) dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menuju ruang penandatanganan nota kesepahaman di gedung MK, Jakarta, Selasa (10/8). MK dan POLRI menyepakati langkah penegakan hukum dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/10.
Foto Terkait