VONIS PENYUAP MANTAN GUBERNUR KEPRI
Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). Majelis Hakim memvonis Kock Meng dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Foto Terkait