VONIS PENYUAP MANTAN GUBERNUR KEPRI

  • 10 Februari 2020 16:20 WIB
Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). Majelis Hakim memvonis Kock Meng dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
995.52 KB
Disiarkan
10/02/2020 16:20 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Widodo S Jusuf