BANDING TERDAKWA PEMERKOSA PLRT DITOLAK
Anggota Komite Eksekutif Negara Bagian Perak Malaysia Paul Yong Choo Kiong (kedua kanan) yang didakwa memerkosa pekerja penata laksana rumah tangga (PLRT) asal Indonesia dengan didampingi pengacara dan rekan separtainya berjalan menuju ruang sidang di Mahkamah Banding Putrajaya, Malaysia, Senin (10/2/2020). Mahkamah menolak upaya banding untuk memindahkan persidangan dari Pengadilan Negeri ke Mahkamah Tinggi Perak. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/wsj.
Foto Terkait