BANDING TERDAKWA PEMERKOSA PLRT DITOLAK

  • 10 Februari 2020 16:30 WIB
Anggota Komite Eksekutif Negara Bagian Perak Malaysia Paul Yong Choo Kiong (kedua kanan) yang didakwa memerkosa pekerja penata laksana rumah tangga (PLRT) asal Indonesia dengan didampingi pengacara dan rekan separtainya berjalan menuju ruang sidang di Mahkamah Banding Putrajaya, Malaysia, Senin (10/2/2020). Mahkamah menolak upaya banding untuk memindahkan persidangan dari Pengadilan Negeri ke Mahkamah Tinggi Perak. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2000
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
10/02/2020 16:30 WIB
Fotografer
Agus Setiawan
Editor
Widodo S Jusuf