SIDANG PERDANA TERDAKWA PABRIK PIL PCC

  • 10 Februari 2020 19:20 WIB
Petugas kejaksaan menggiring terdakwa Eri Choeridin (tengah) bersama terdakwa lainnya usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Lima terdakwa bernama Yohan Elfian Juhermawan, Muhamad Joko Pamungkas, Eri Choerudin, Deni Primadani dan Agus Munajat dihadirkan di persidangan tersebut dalam kasus pembuatan pabrik Pil Paracetamol Cafein Carisprodol (PCC) berkedok pabrik sumpit dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
717.78 KB
Disiarkan
10/02/2020 19:20 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Widodo S Jusuf