RILIS KASUS IMPORTASI KUNING TELOR

  • 12 Februari 2020 13:30 WIB
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono (ketiga kanan), Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (ketiga kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Sugiono (kedua kiri), tim satgas pangan Kombes Pol Didik Sugiarto (kiri), dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat (kanan) menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran importasi Frosen Egg Yolk - 10 persen (kuning telur asin 10 persen) asal India tanpa dokumen perizinan impor oleh PT ABN dan barang bukti yang diamankan sejumlah 15 ton kuning telur atau senilai kurang lebih Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
12/02/2020 13:30 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf