RILIS KASUS IMPORTASI KUNING TELOR
Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran importasi Frosen Egg Yolk - 10 persen (kuning telur asin 10 persen) asal India tanpa dokumen perizinan impor oleh PT ABN dan barang bukti yang diamankan sejumlah 15 ton kuning telur atau senilai kurang lebih Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait