PENGEDAR NARKOBA DI HUKUMAN MATI

  • 12 Februari 2020 15:40 WIB
Terdakwa pengedar narkoba Michael Kosasih (26) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 20kg dan 18.800 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.11 MB
Disiarkan
12/02/2020 15:40 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Audy Mirza Alwi