SIDANG DAKWAAN RISYANTO SUANDA

  • 12 Februari 2020 17:10 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Risyanto Suanda didakwa menerima uang 30 ribu Dolar AS atau setara Rp. 410 juta dari pengusaha Mujib Mustofa, terkait penunjukkan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
12/02/2020 17:10 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Audy Mirza Alwi