PENYALAHGUNAAN GULA KRISTAL RAFINASI

  • 13 Februari 2020 14:40 WIB
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) di Mapolda D.I Yogykarta, Kamis (13/2/2020). Polda DIY mengamankan satu tersangka berinisal NWS (45) yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan berupa GKR untuk dikemas kembali dalam kemasan plastik 0,5 kg dan diperdagangkan ke konsumen beserta sejumlah barang bukti seperti mesin pengemas gula, timbangan serta GKR sebanyak 2.150 kg. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x1334
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
13/02/2020 14:40 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Andika Wahyu