PEMBUNUH SOPIR TAKSI DARING DIHUKUM MATI

  • 13 Februari 2020 15:40 WIB
Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/2/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang merupakan otak pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Kota Palembang bernama Sofyan pada Oktober 2018 yang lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2724
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
13/02/2020 15:40 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Widodo S Jusuf