TERDAKWA PEMILIK 52 KG SABU DIVONIS SEUMUR HIDUP

  • 13 Februari 2020 17:25
Empat terdakwa kasus kepemilikan 52,254 Kg sabu dan 23 ribu pil ekstasi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis (13/2/2020). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa Hari Sutio, Roni Pasla Panjaitan, Radianto dan Iwan Kurniawan dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.75 MB
Disiarkan
13/02/2020 17:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf