SIDANG DAKWAAN KORUPSI KONDENSAT
Terdakwa mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) Raden Priyono (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (17/2/2020). Sidang perdana kasus korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp35 triliun itu beragendakan pembacaan dakwaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.
Foto Terkait