SIDANG DAKWAAN YUL DIRGA
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Yul Dirga (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Yul Dirga didakwa menerima sejumlah uang 34.625 dolar Amerika Serikat dan Rp250 juta serta gratifikasi sebesar 98.400 dolar Amerika Serikat dan 49 ribu dolar Singapura saat pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait