SIDANG PUTUSAN MUJIB MUSTOFA
Terdakwa kasus suap impor ikan Mujib Mustofa (tengah) didampingi penasehat hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Majelis Hakim memvonis Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider dua bulan kurungan karena telah terbukti menyuap Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda sebesar 30 ribu dolar AS untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Foto Terkait