SIDANG PUTUSAN MUJIB MUSTOFA

  • 24 Februari 2020 18:35 WIB
Terdakwa kasus suap impor ikan Mujib Mustofa (tengah) didampingi penasehat hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Majelis Hakim memvonis Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider dua bulan kurungan karena telah terbukti menyuap Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda sebesar 30 ribu dolar AS untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2723
Ukuran Berkas
2.83 MB
Disiarkan
24/02/2020 18:35 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu