GELAR PERKARA GENG MOTOR PELAJAR
Polisi menunjukkan barang bukti saat gelar perkara geng motor pelajar di Mapolres Temanggung, Jateng, Selasa (25/2/2020). Menindaklanjuti beredarnya video geng motor pelajar yang meresahkan masyarakat jajaran Satreskrim polres Temanggung berhasil mengamankan empat pelajar dibawah umur dengan barang bukti celurit, gir dan tas ransel, keempat tersangka dikenai Undang-Undang (UU) darurat pasal 2 ayat 1 terkait kepemilikan senjata tajam dan dikenakan wajib lapor. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pd.
Foto Terkait