SIDANG PUTUSAN KREDIT MODAL BANK SUMSELBABEL

  • 27 Februari 2020 12:05 WIB
Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). Majelis Hakim menjatuhi hukuman bebas kepada terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.85 MB
Disiarkan
27/02/2020 12:05 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Fanny Octavianus