IMPLIKASI PUTUSAN MK TERHADAP DESAIN PEMILU SERENTAK
Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama (kanan) bersama Program Manager Fadli Ramadhanil (tengah) dan Deputy Director Khoirunnsa Agustyati, menyampaikan pandangan dalam diskusi Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Desain Sistem Pemilu Serentak yang Konstitusional, di Jakarta, Kamis (27/2/2020). Perludem mengapresiasi putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 yang telah meletakkan pondasi untuk sistem penyelenggaraan Pemilu kedepan. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.
Foto Terkait