IMPLIKASI PUTUSAN MK TERHADAP DESAIN PEMILU SERENTAK
Executive Director Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kiri), Deputy Director Khoirunnsa Agustyati (kedua kiri), Program Officer Heroik Pratama (kanan) dan Program Manager Fadli Ramadhanil, menyampaikan pandangan dalam diskusi Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Desain Sistem Pemilu Serentak yang Konstitusional, di Jakarta, Kamis (27/2/2020). Perludem mengapresiasi putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 yang telah meletakkan pondasi untuk sistem penyelenggaraan Pemilu kedepan. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.
Foto Terkait