VONIS KORUPSI APBD JAMBI TERDAKWA DEWAN
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta (kanan), Zainal Abidin (kedua kanan) dan Muhammadiyah (ketiga kiri) mendapatkan pengawalan usai mengikuti sidang vonis kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017/2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Kamis (27/2/2020). Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut masing-masing divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan pidana penjara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.
Foto Terkait