PENIPUAN ONLINE DIKENDALIKAN DARI DALAM LAPAS

  • 27 Februari 2020 16:20 WIB
Waka Polres Kompol Ahzan (kiri), Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang (kanan) menghadirkan tersangka FR (25) satu dari empat anggota sindikat penipuan online, di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/2/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap penipuan online bisnis penjualan barang elektronik antar provinsi yang dikendalikan dari dalam Lapas dengan transaksi puluhan juta rupiah, dengan tersangka MW (27) dan FY (34) dari Lapas Simalungun Sumatera Utara dan NN (19) Narapidana Rumah Tahanan Wanita Negara, Tanjung Gusta Medan. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3988x2668
Ukuran Berkas
589.78 KB
Disiarkan
27/02/2020 16:20 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Audy Mirza Alwi