PENIPUAN ONLINE DIKENDALIKAN DARI DALAM LAPAS
Waka Polres Kompol Ahzan (kiri), Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang (kanan) menghadirkan tersangka FR (25) satu dari empat anggota sindikat penipuan online, di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/2/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap penipuan online bisnis penjualan barang elektronik antar provinsi yang dikendalikan dari dalam Lapas dengan transaksi puluhan juta rupiah, dengan tersangka MW (27) dan FY (34) dari Lapas Simalungun Sumatera Utara dan NN (19) Narapidana Rumah Tahanan Wanita Negara, Tanjung Gusta Medan. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Foto Terkait