VONIS ISMETH ABDULLAH

  • 23 Agustus 2010 14:25 WIB
JAKARTA, 23/8 - VONIS ISMETH ABDULLAH. Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah usai mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8). Ismeth Abdullah selaku mantan Ketua Otorita Batam divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/hp/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3460x2436
Ukuran Berkas
260.54 KB
Disiarkan
23/08/2010 14:25 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor