SENGKETA TPI
JAKARTA, 23/8- SENGKETA TPI. Kuasa Hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Ponto (kiri), Kuasa Hukum Direksi TPI, Ananta Budiartika (kanan), dan Kuasa Hukum Direksi TPI, Dwi Ria Latifa (kiri), menunjukkan surat pencabutan gugatan dari pihak PT. Media Nusantara Citra (MNC), di Jakarta, Senin (23/8). PT. Media Nusantara Citra (MNC) Tbk, mencabut gugatan terhadap pihak pemilik stasiun televisi TPI sehingga TPI kembali dikuasai oleh Siti Hardiyanti Rukmana. FOTO ANTARA/Ujang Zaelani/ss/ama/10
Foto Terkait