PEMERIKSAAN DIRUT JAKARTA PROPERTINDO
Dirut PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Dwi Wahyu Daryoto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/2/2020). KPK memeriksa Dwi Wahyu Daryoto sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) Gusmin Tuarita dalam kasus dugaan gratifikasi pendaftaran tanah terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Foto Terkait