EKSEKUSI CAMBUK PELANGGAR QANUN JINAYAT

  • 2 Maret 2020 14:15 WIB
Algojo (dua kiri) mengeksekusi cambuk terhadap terpidana (dua kanan) pelanggar peraturan daerah (qanun) Aceh di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk antara 21 hingga 42 kali cambuk terhadap delapan pelanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 46 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2668
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
02/03/2020 14:15 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus