VONIS KURIR 25 KILOGRAM SABU ANTAR NEGARA

  • 2 Maret 2020 19:10 WIB
Tiga dari Empat terdakwa kurir narkoba antar Negara, Saiful Anwar (kanan), Nurdin Kadir (tengah) dan Nurdin Yusuf, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Senin (02/3/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan hukuman berbeda terhadap empat kurir narkotika yakni Saiful Anwar 15 tahun penjara, Nurdin Kadir dan Nurdin Yusuf masing-masing 13 tahun penjara dan Asnawi Idris18 tahun penjara karena kedapatan membawa 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dari Malaysia melalui Perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
480.13 KB
Disiarkan
02/03/2020 19:10 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Audy Mirza Alwi