VONIS KURIR 25 KILOGRAM SABU ANTAR NEGARA
Tiga dari Empat terdakwa kurir narkoba antar Negara, Saiful Anwar (kanan), Nurdin Kadir (tengah) dan Nurdin Yusuf, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Senin (02/3/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan hukuman berbeda terhadap empat kurir narkotika yakni Saiful Anwar 15 tahun penjara, Nurdin Kadir dan Nurdin Yusuf masing-masing 13 tahun penjara dan Asnawi Idris18 tahun penjara karena kedapatan membawa 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dari Malaysia melalui Perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Foto Terkait