SIDANG LANJUTAN NURDIN BASIRUN
Saksi ahli Firman Wijaya (kiri) dan Zainal A (kanan) menyampaikan pendapat saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam dengan terdakwa Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3/2020). Sidang lanjutan mantan Gubernur Kepulauan Riau tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana Firman Wijaya dan ahli hukum administrasi negara Zainal A. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.
Foto Terkait