MINTA KONFRONTASI SAKSI

  • 25 Agustus 2010 18:20 WIB
JAKARTA, 25/8 - MINTA KONFRONTASI SAKSI. Terdakwa kasus pengajuan "letter of credit (L/C)" PT Selalang Prima Internasional (SPI) senilai 22,5 juta dolar Amerika Mukhamad Misbakhun (kedua kanan) dan Franky Ongkowardjojo (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8). Kuasa hukum Franky dan Misbakhun meminta majelis hakim menkonfrontir ketiga saksi yaitu mantan konsultan PT Selalang Prima Internasional (SPI) Anhar Saptiawan, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan mantan Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim dengan saksi sebelumnya yakni Linda Wangsadinata selaku Kepala Cabang Bank Century Senayan dan Novi selaku Kepala Bagian Acount Eksekutif Century Senayan karena ada beberapa keterangan yang berbeda. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3295x2301
Ukuran Berkas
588.66 KB
Disiarkan
25/08/2010 18:20 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor