ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA LEWAT TKA
Dua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk tangki penguapan milik PT Virtue Dragon Nickel Industri di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). Guna mengantisipasi penyebaran kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan memberi dispensasi bagi pelaku usaha untuk bisa kembali mempekerjakan TKA China yang masih ada di Indonesia meski secara aturan para TKA harus sudah dipulangkan secara periodik enam bulan ke negara asal guna memperpanjang dokumen kerja. ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Foto Terkait