SIDANG UJI FORMIL UU KPK
Saksi ahli yang merupakan pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti (tengah) menyampaikan pendapatnya pada sidang uji formil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Sidang dengan pemohon lima orang mantan pimpinan KPK dan sembilan orang tokoh antikorupsi itu beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari pemohon yakni pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti, pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara B. Herry Priyono, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait