LARANGAN PENERBITAN SUKET PENGGANTI KTP

  • 4 Maret 2020 16:00 WIB
Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi sehingga semua pemohon KTP sudah harus bisa dilayani. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2707
Ukuran Berkas
2.21 MB
Disiarkan
04/03/2020 16:00 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Audy Mirza Alwi