KASUS TANAM GANJA

  • 4 Maret 2020 20:15
Polisi membawa barang bukti tanaman ganja di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial V atas kasus dugaan menanam tanaman ganja dan mengamankan barang bukti 27 tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3489x2326
Ukuran Berkas
2.78 MB
Disiarkan
04/03/2020 20:15 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus