KASUS PENIPUAN ARISAN DARING

  • 6 Maret 2020 15:40 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus arisan daring di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tersangka VPIW (22) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring serta mengamankan beberapa bukti diantaranya sejumlah tangkapan layar serta bukti transfer uang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.96 MB
Disiarkan
06/03/2020 15:40 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Andika Wahyu