PENGAWASAN DAN PENINDAKAN KENDARAAN MELEBIHI KAPASITAS
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kedua kanan) bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) meninjau pelaksanaan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). Mulai Senin (9/3/2020), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang kendaraan ODOL beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung sebagai salah satu langkah dari penerapan kebijakan Indonesia Zero ODOL pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Foto Terkait