SIDANG PERDANA KADIS PUPR INDRAMAYU
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan Indramayu yang juga Kadis PUPR Kabupaten Indramayu nonaktif, Omarsyah (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/3/2020). Dalam sidang tersebut, Omarsyah didakwa menerima uang hingga Rp2,4 miliar dari pengusaha Carsa ES untuk memuluskan proyek pembangunan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Indramayu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto Terkait