PENANGKAPAN ROKOK ILEGAL PRODUK AMERIKA

  • 9 Maret 2020 18:55 WIB
Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memperlihatkan muatan truk berisi barang bukti tindak kejahatan rokok ilegal pascapenangkapan di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/3/2020). Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan rokok tanpa cukai sebanyak 41 kotak atau sebanyak 418.000 batang rokok produk Amerika Serikat dalam operasi Gempur Rokok Ilegal dan mengamankan seorang supir dan kenek beserta truk sebagai barang bukti. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.3 MB
Disiarkan
09/03/2020 18:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Fanny Octavianus