GIDOT MEMBERIKAN KETERANGAN SEBAGAI SAKSI

  • 10 Maret 2020 20:35 WIB
Terdakwa kasus suap sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Bengkayang, Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (depan) berjalan usai memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2020). Suryadman Gidot mengakui bahwa ia meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Yan yaitu masing-masing sebesar Rp500 juta untuk membantu 48 kepala desa setempat dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Khusus Desa. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2400x1600
Ukuran Berkas
779.13 KB
Disiarkan
10/03/2020 20:35 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Widodo S Jusuf