BEA CUKAI AMANKAN PAKAIAN IMPOR ILEGAL

  • 11 Maret 2020 17:35 WIB
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (kanan) dan Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan enam truk yang memuat 878 bal pakaian, 118 set ban dan 57 rol karpet impor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan perkiraan nilai total barang sekitar Rp2,9 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3673x2448
Ukuran Berkas
2.32 MB
Disiarkan
11/03/2020 17:35 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Audy Mirza Alwi