VONIS ANGGODO
JAKARTA, 31/8 - VONIS ANGGODO. Terdakwa kasus percobaan suap kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo (tengah) usai mendengarkan pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (31/8). Majelis hakim Tipikor memvonis Anggodo Widjojo empat tahun penjara dengan denda Rp150juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/pd/10.
Foto Terkait