TIGA TERDAKWA PENYELUNDUP MANUSIA DIVONIS BEBAS

  • 11 Maret 2020 21:50 WIB
Tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia (people smuggling) Muhammad Fadly (kedua kiri), Adril (ketiga kiri) dan Rinaldi (keempat kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (11/3/2020). Majelis hakim memvonis bebas ketiga terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan penyelundupan 20 orang warga negara Bangladesh ke Malaysia seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.12 MB
Disiarkan
11/03/2020 21:50 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf