SIDANG PUTUSAN MUCHTAR EFFENDI

  • 12 Maret 2020 18:05 WIB
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi mengangkat tangannya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Majelis hakim memvonis Muchtar Effendi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3712
Ukuran Berkas
3.12 MB
Disiarkan
12/03/2020 18:05 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Andika Wahyu