UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KETENAGANUKLIRAN
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Agung Budijono (kanan) bersama Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan (kiri), Kabiro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan Heru Umbara (kedua kiri), Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat ungkap kasus tindak pidana ketenaganukliran di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Dirtipiter Bareskrim Polri menetapkan pegawai Batan inisial SM sebagai tersangka karena menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat radioaktif lainnya di rumahnya, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.
Foto Terkait