BANTEN UMUMKAN KLB COVID-19

  • 16 Maret 2020 10:10 WIB
Siswa berseragam Pramuka duduk memainkan ponsel depan bangunan SMA Negeri Tiga Kota Serang, di Serang, Banten, Minggu (15/3/2020). Gubernur Banten Wahidin Halim mulai Minggu (15/3) menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) wabah COVID-19 di Provinsi Banten sebagai upaya membatasi laju penyebaranya termasuk dengan meliburkan siswa SMA, SMK dan SKH agar melakukan pembelajaran di rumah, meniadakan apel dan semua kunjungan kerja serta menghimbau semua warga menghindari keramaian selama dua pekan ke depan hingga 30 Maret 2020. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1448x1080
Ukuran Berkas
452.54 KB
Disiarkan
16/03/2020 10:10 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor