FATWA MUI UNTUK ANTISIPASI CORONA

  • 17 Maret 2020 13:55 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1617x1080
Ukuran Berkas
393.07 KB
Disiarkan
17/03/2020 13:55 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Zarqoni Maksum