IMBAUAN PELAKSANAAN NYEPI TERKAIT COVID-19
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri), Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet (kedua kiri), Ketua Perhimpunan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Gusti Ngurah Sudiana (kedua kanan) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra (kanan) memberikan keterangan di Denpasar, Bali, Selasa (17/3/2020). PHDI Bali, MDA Bali serta Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pelaksanaan rangkaian hari suci Nyepi tahun Saka 1942 di Bali dengan sejumlah imbauan yang salah satunya adalah membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi rangkaian Nyepi seperti Upacara Melasti, Tawur, Pangrupukan yang disertai dengan pengarakan Ogoh-ogoh sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus Corona. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait