IMBAUAN PELAKSANAAN NYEPI TERKAIT COVID-19

  • 17 Maret 2020 18:45 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri), Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet (kedua kiri), Ketua Perhimpunan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Gusti Ngurah Sudiana (kedua kanan) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra (kanan) memberikan keterangan di Denpasar, Bali, Selasa (17/3/2020). PHDI Bali, MDA Bali serta Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pelaksanaan rangkaian hari suci Nyepi tahun Saka 1942 di Bali dengan sejumlah imbauan yang salah satunya adalah membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi rangkaian Nyepi seperti Upacara Melasti, Tawur, Pangrupukan yang disertai dengan pengarakan Ogoh-ogoh sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus Corona. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1642x1080
Ukuran Berkas
360.26 KB
Disiarkan
17/03/2020 18:45 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna