SIDANG BANK NTB
MATARAM, 2/9 - SIDANG BANK NTB. Yusuf Umar (kanan) saat memberikan penjelasan dalam sidang pemeriksaan terdakwa dugaan korupsi Bank NTB di PN Mataram, NTB, Kamis (2/9). Tiga orang mantan jajaran Direksi Bank NTB yang menjadi terdakwa yakni Yusuf Umar, H Rachiman, Sudi menjalani sidang pemeriksaan untuk dugaan korupsi dana penghargaan 2007 dan 2009 senilai Rp 2,5 miliar. FOTO ANTARA/Budi Afandi/Koz/mes/10.
Foto Terkait