TERORISME ACEH
JAKARTA, 2/9 - SIDANG TERORISME ACEH. Tersangka kasus terorisme, Ahmad Sutrisno (ke2kiri), Tatang Mulyadi (ke2 kanan), dan Abdi Tunggal (kanan) yang juga anggota Polri bagian gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/9). Ketiganya didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 9 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, karena memasok 28 senjata dan 19.999 amunisi ke pelatihan militer teroris di Aceh. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/10
Foto Terkait