SIDANG PUTUSAN IWA KARNIWA

  • 18 Maret 2020 15:30
Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Iwa Karniwa dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan karena terbukti menerima suap pada kasus perizinan Meikarta. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
18/03/2020 15:30 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Fanny Octavianus