SIDANG PUTUSAN IWA KARNIWA
Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Iwa Karniwa dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan karena terbukti menerima suap pada kasus perizinan Meikarta. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto Terkait